Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

KENAPA YA 9 FEBRUARI DIPERINGATI HARI PERS NASIONAL ?

Hai sobat Ilook, tiap bulan pasti memiliki perayaan yang ikonik. Nah, kalian tau gak di bulan kedua ini memiliki perayaan yang ikonik juga, salah satunya peringatan Hari Pers Nasional atau disingkat sebagai HPN. Kalian tau gak sih gimana sejarahnya bisa tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional, yuk kita simak sama-sama!!

Nah, dirangkum dari situs resmi Museum Pendidikan Nasional, sejak era kolonial penjajahan Belanda keinginan untuk menerbitkan surat kabar itu sudah ada guys, tapi semua usaha yang dicoba selalu digagalkan. Di 7 Agustus 1944, surat kabar pertama berhasil terbit dengan nama Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen. 

Perkembangan selanjutnya, tepatnya di tahun 1907, surat kabar Medan Prijaji langsung ikut mengekori terbit di Bandung. Surat kabar ini didirikan oleh seorang pengusaha lokal bernama Tirto Adhi Soerjo. Karena itu, Medan Prijaji dianggap sebagai pionir media sosial. 

Saat jepang menduduki Indonesia pada 1942 dengan gerakan guritanya yang termasyhur. Saat itu, terdapat total lima surat kabar di Indonesia, yakni Jawa Shinbun, Celebes Shinbun, Sumatra Shinbun, Ceram Shinbun, dan Borneo Shinbu. Lalu, 9 Februari 1946, berdiri lah PWI atau Persatuan Wartawan Indonesia di surakarta. Tanggal pendirian PWI inilah yang pada kemudian di peringati sebagai Hari Pers Nasional. Penetapan 9 Februari sebagai HPN itu terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Ada 3 pertimbangan juga dalam penetapan Hari Pers Nasional, yakni

Bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalam Pancasila. Bahwa tanggal 9 Februari merupakan peristiwa bersejarah bagi kehidupan pers nasional Indonesia karena pada tanggal tersebut dalam tahun 1946 terbentuklah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia yang merupakan pendukung dan kekuatan pers nasional. Bahwa dalam rangka terus mengembangkan kehidupan Pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan pancasila, maka perlu menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Keppres tersebut diteken oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, pada 23 Januari 1985 di Jakarta. Sejak saat itu hingga tahun-tahun mendatang, Hari Pers Nasional akan selalu di peringati tiap 9 Februari. 

Nah, begitu sedikit banyak sejarah singkat tentang penetapan Hari Pers Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar