Pengumuman Penerima Bantuan UKT KEMDIKBUD Tahap 1 dan Tahap 2 serta Pengumuman Penerima Bantuan UKT Usulan Masyarakat Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Hasil pengumuman bisa kalian lihat DISINI
Perlu diketahui juga bahwa Bantuan UKT/SPP diberikan dalam bentuk uang dengan nilai sesuai dengan biaya UKT yang berlaku maksimal Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) yang disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi untuk membiayai UKT penerima bantuan UKT selama 1 (satu) semester pada semester Ganjil TA 2021/2022
0 Komentar