MAHASISWA
TERDAMPAK PANDEMI, REKTOR UNIB KELUARKAN KEBIJAKAN UKT TERBARU !!!
sumber : Dokumentasi PKK UNIB 2019 |
Halo sobat Ilook! Bagaimana kabarnya hari ini, semoga
kalian tetap dalam keadaan baik dan bersemangat ya. Hari ini Tim Ilook website
akan menyuguhkan berita terbaru. Untuk itu kalian harus tetap pantengin
websitenya Ilook ya dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protocol kesehatan.
Universitas Bengkulu (26/6) Setelah sempat melalui penantian yang cukup panjang
dengan beberapa usaha yang dikerahkan seperti aksi 1000 SMS/Chatt via Whattsapp
yang dilakukan Mahasiswa Universitas Bengkulu, akhirnya dengan mempertimbangkan
kesulitan mahasiswa dalam melakukan aktivitas perkuliahan akibat terdampak
Pandemi Covid-19, serta memperhatikan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian dan
Kebudayaan, maka dikeluarkanlah surat edaran yang berisi enam poin penting
yang disampaikan oleh Rektor Universitas Bengkulu.
Dalam surat edaran Nomor 7497 disebutkan bahwa pada
poin pertama adanya pembebasan dari kewajiban membayar UKT bagi Mahasiswa
Program Profesi yang hanya tinggal menunggu ujian Kompetensi.
Poin kedua menyebutkan bahwa wajib untuk membayar 50%
dari UKT bagi mahasiswa Program Sarjana yang mengambil mata kuliah sama atau
kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester pada semester 9.
Adapun pada poin ketiga Mahasiswa Program Vokasi
(Diploma) Membayar UKT sebesar 50% bagi yang mengambil mata kuliah sama atau
kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester pada semester 7. Sedangkan poin
keempat menyebutkan bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh
pembelajarannya namun belum lulus Laporan Tugas Akhir atau Skripsi baik Program
Sarjana ataupun Vokasi akan dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan pada poin
kelima bahwa Fakultas akan melakukan verifikasi pada daftar mahasiswa yang
memenuhi kriteria pada poin satu sampai empat tadi dan menyampaikannya ke
Universitas untuk proses selanjutnya.
Adapun usulan keringanan UKT bagi mahasiswa yang
orang tua nya terdampak pandemic Covid-19 masih tetap pada peraturan sesuai
surat edaran sebelumnya nomor 7218 namun diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli
2020.
sumber : www.unib.ac.id |
Nah itu tadi berita terbaru yang bisa disampaikan
oleh tim Ilook website semoga bermanfaat. (NL)
0 Komentar