Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

MAHASISWA TERDAMPAK COVID-19, REKTOR UNIB KELUARKAN KEBIJAKAN UKT TERBARU !!!


MAHASISWA TERDAMPAK PANDEMI, REKTOR UNIB KELUARKAN KEBIJAKAN UKT TERBARU !!!
sumber : Dokumentasi PKK UNIB 2019

Halo sobat Ilook! Bagaimana kabarnya hari ini, semoga kalian tetap dalam keadaan baik dan bersemangat ya. Hari ini Tim Ilook website akan menyuguhkan berita terbaru. Untuk itu kalian harus tetap pantengin websitenya Ilook ya dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protocol kesehatan.

Universitas Bengkulu (26/6) Setelah sempat melalui penantian yang cukup panjang dengan beberapa usaha yang dikerahkan seperti aksi 1000 SMS/Chatt via Whattsapp yang dilakukan Mahasiswa Universitas Bengkulu, akhirnya dengan mempertimbangkan kesulitan mahasiswa dalam melakukan aktivitas perkuliahan akibat terdampak Pandemi Covid-19, serta memperhatikan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian dan Kebudayaan, maka dikeluarkanlah surat edaran yang berisi enam poin penting yang disampaikan oleh Rektor Universitas Bengkulu.

Dalam surat edaran Nomor 7497 disebutkan bahwa pada poin pertama adanya pembebasan dari kewajiban membayar UKT bagi Mahasiswa Program Profesi yang hanya tinggal menunggu ujian Kompetensi.
Poin kedua menyebutkan bahwa wajib untuk membayar 50% dari UKT bagi mahasiswa Program Sarjana yang mengambil mata kuliah sama atau kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester pada semester 9.
Adapun pada poin ketiga Mahasiswa Program Vokasi (Diploma) Membayar UKT sebesar 50% bagi yang mengambil mata kuliah sama atau kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester pada semester 7. Sedangkan poin keempat menyebutkan bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajarannya namun belum lulus Laporan Tugas Akhir atau Skripsi baik Program Sarjana ataupun Vokasi akan dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan pada poin kelima bahwa Fakultas akan melakukan verifikasi pada daftar mahasiswa yang memenuhi kriteria pada poin satu sampai empat tadi dan menyampaikannya ke Universitas untuk proses selanjutnya.
Adapun usulan keringanan UKT bagi mahasiswa yang orang tua nya terdampak pandemic Covid-19 masih tetap pada peraturan sesuai surat edaran sebelumnya nomor 7218 namun diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
sumber : www.unib.ac.id

Nah itu tadi berita terbaru yang bisa disampaikan oleh tim Ilook website semoga bermanfaat. (NL)

Posting Komentar

0 Komentar